Singkat, padat dan jelas.Tapi tahukan makna “perjanjian atau ikrar” tersebut? akad itu mempunyai arti yang tersirat yaitu :
”Maka aku tanggung dosa-dosanya dia (perempuan yang ia jadikan istri) dari ayah dan ibunya. Dosa apa saja yang telah dia lakukan. Dari tidak menutup aurat hingga ia meninggalkan sholat. Semua yang berhubungan dgn dia (perempuan yang ia jadikan istri), aku tanggung dan bukan lagi orang tuanya yang menanggung. Serta akan aku tanggung semua dosa calon anak-anakku”.Aku juga sadar, sekiranya aku gagal dan aku lepas tangan dalam menunaikan tanggung jawab, maka aku fasik, suami yang dayus dan aku tahu bahwa nerakalah tempatku karena akhirnya isteri dan anak-anakku yg akan menarik aku masuk kedalam Neraka Jahanam.. dan Malaikat Malik akan melibas aku hingga pecah hancur badanku. Akad nikah ini bukan saja perjanjian aku dengan si isteri dan si ibu bapak isteri, tetapi ini adalah perjanjian terus kepada ALLAH Swt ".Jika aku GAGAL ? ”Maka aku adalah suami yang fasik,ingkar dan aku rela masuk neraka. Aku rela malaikat menyiksaku hingga hancur tubuhku”.(HR. Muslim)
Duhai para istri dan calon istri ...
Begitu beratnya pengorbanan suamimu terhadapmu. Karena saat Ijab terucap,Arsy-Nya berguncang karena beratnya perjanjian yang dibuat olehnya di depan ALLAH, dengan disaksikan para malaikat dan manusia. Maka andai saja kau menghisap darah dan nanah dari hidung suamimu, maka itupun belum cukup untuk menebus semua pengorbanan suami terhadapmu...
Semoga bermanfaat... . Walallahu'alam Bisawab.